"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29).
Rasulullah ﷺ juga menekankan pentingnya kejujuran dalam muamalah
“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi, no. 1209).
Sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:
“Janganlah seseorang berjual beli di pasar kami kecuali orang yang benar-benar paham tentang agama. Kalau tidak, dia bisa terjerumus ke dalam riba tanpa disadari.”
Dalam Islam, muamalah mencakup banyak hal:
jual beli, hutang piutang, sewa-menyewa, warisan, zakat, bahkan akad nikah. Tanpa ilmu, seseorang mudah tergelincir pada perbuatan yang haram meskipun niatnya baik.
Allah ﷻ sangat keras memperingatkan tentang riba
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila...” (QS. Al-Baqarah: 275).
Belajar muamalah juga merupakan bagian dari menegakkan keadilan
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra: 35)